RUU Adanya Menteri Kependudukan

Laporan: Rahmawati

Koalisi Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan dan Dana Kependudukan PBB (UNFPA) menyambut baik inisiatif DPR mengeluarkan amandemen Undang Undang Nomor 10/1992 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, di mana dalam ketentuan RUU ini menunjuk pada adanya Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
“Pengelolaan secara menyeluruh dan integrative masalah kependudukan hanya dapat terwujud dengan adanya Kementerian atau pejabat setingkat Menteri sebagai penanggungjawabnya,” tegas Indra Abidin, Ketua Koalisi Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan dalam Konferensi Pers di Kantor UNFPA beberapa waktu lalu.
Menurut Indra Abidin, rendahnya kualitas penduduk Indonesia antara lain disebabkan oleh melemahnya pelayanan infrastruktur pelayanan dan sarana kesejahteraan keluarga pada tingkat pedesaan seperti Posyandu, Keluarga Berencana dan Pendidikan Masyarakat, air bersih dan sanitasi lingkungan akibat kurangnya perhatian dari pemerintah daerah.
“Terutama, sebagian besar kabupaten tidak mempunyai dinas atau divisi yang khusus menangani masalah kependudukan. Bahkan urusan kependudukan di sejumlah daerah digabung dengan urusan yang sangat tidak relevan seperti pariwisata, pasar sampai pada pemakaman,” kata Indra Abidin.
Hal senada ditambahkan Sekretaris Koalisi Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan Drajat Natanagara, Posyandu bisa berkembang tergantung pada komitmen politik di pemerintahan. “Sekarang ini, masalah kesehatan, kesetaraan gender hanya retorika saja. Hanya 40% Posyandu yang operasional. Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) sudah sulit dicari, dan peran PKK pun sudah tidak kuat dahulu,” katanya.
Pentingnya mempertahankan komitmen pemerintah daerah juga ditegaskan oleh Asisten Representative UNFPA Martha Santoso Ismail. “Ada atau tidaknya badan belum jadi fokus pemerintah. Undang-undang dapat menjawab persoalan itu. Jadi, undang-undang itu yang harus diperjuangkan. Dan yang lebih penting lagi, implementasi dari Undang-undang itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam menyusun amandemen Undang-undang Nomor 10/1992 perlu mengangkat kebutuhan-kebutuhan khusus segmen-segmen tertentu, seperti perempuan, anak dan penduduk rentan. Selain itu, masalah siapa dan lembaga mana dalam pemerintah Pusat dan daerah yang bertanggung jawab untuk pengelolaan penduduk perlu dijabarkan lagi.
“Kita tidak ingin masalah ini dibiarkan berlarut-larut. Kita akan kawal terus amandemen Undang-undang, jangan sampai tertunda. Intinya, tahun 2007 harus selesai,” tegas Indra Abidin. RW



Sumber : http://203.130.198.30/artikel/2650.shtml