Edition 110/XI/2010
 Search    Edition
Aneka Peristiwa | Cerita sampul | DNIKS | Dokter Anda | Forum Kita | Gema Redaksi | Kebun Bergizi | Kesejahteraan Kel | Kolom Khusus | Laporan Daerah | Laporan Utama | Liputan Khusus | Opini | Pendidikan | Posdaya | Remaja & Pembangunan | Stop Press | Tokoh Teladan | Wawancara | Wirausaha
 
Select Edition     
Drs Ghozali H Situmorang Apt, MSc, Sekjen Kementerian Sosial
Program CSR Bantu Atasi Persoalan PMKS

Laporan: Hari Setyowanto
 
Bila ditinjau dari pendekatan pembangunan kesejahteraan sosial, persoalan sosial ini dibagi dua domain besar. Domain pertama disebut masyarakat PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial). Yaitu, masyarakat yang karena hal tertentu dia mengalami masalah sosial. Sedangkan, domain kedua, potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS). Yang termasuk dalam hal ini adalah mereka-mereka yang diharapkan menopang agar PMKS ini dapat diatasi.
“Yaitu, organisasi-organisasi sosial atau orsos-orsos yang bergerak dalam bidang sosial. Makanya mereka ini disebut sebagai PSKS adalah para orsos, karang taruna, pekerja sosial (peksos), pekerja sosial yang ada di masyarakat (PSM),” kata Sekjen Kementerian Sosial Drs Ghozali H Situmorang Apt, MSc.
Menurut mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, dalam penanganan masalah sosial yang begitu marak, pemerintah tidak mungkin bekerja sendirian, tetapi bersama masyarakat bersinergi untuk melakukan itu.
Untuk mengetahuai sejauh mana dan seperti apa cara mengatasi persoalan kesejahteraan sosial, utamanya yang terkait dengan program CSR (Corporate Social Responsibility), wartawan Majalah Gemari Hari Setiyowanto mewawancarai Drs Ghozali H Situmorang Apt, MSc di ruang kerjanya, lantai 2 Gedung Kementerian Sosial, di Jalan Salemba, Jakarta, belum lama ini.
Berikut petikannya:

Menurut Anda, bila ditinjau dari pembangunan pendekatan sosial terhadap pengatasan permasalahan sosial yang ada saat ini itu seperti apa?
Jadi kalau dilihat dari pendekatan pembangunan kesejahteraan sosial, persoalan sosial ini dibagi dua domain besar. Domain pertama disebut masyarakat PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial). Yaitu, masyarakat yang karena hal tertentu dia mengalami masalah sosial.
Kita mengiventarisasi ada 22 jenis PMKS. Tapi dari jenisnya yang begitu banyak kita bisa mengelompokannya 5 atau 6. Yaitu, kecacatan. Semua jenis kecacatan disability. Kemudian, ketelantaran. Ketelantaran ini adalah kelompok masyarakat yang terlantar. Mulai dari anak terlantar, balita terlantar, lansia terlantar, remaja terlantar, atau semua kelompok umur yang mengalami ketelantaran. Mereka terlantar, karena kemiskinannya, atau mereka tidak punya aset, tidak punya aksesibilitas kepada semua akses pelayanan, atau karena pendidikannya rendah sehingga tidak bekerja, dan banyak hal-hal lain.
Ketiga, ketunaan sosial. Kelompok ketunaan sosial ini adalah mereka yang mengalami masalah sosial, karena beberapa hal. Misalnya, mereka-mereka yang disebut dengan tunasusila. Kemudian mereka-mereka yang eks napza, merupakan kelompok yang harus dilakukan rehabilitasi sebelum dia sampai kembali ke masyarakat. Setelah itu eks narapidana. Adalah mereka-mereka yang sudah selesai melaksanakan hukuman sambil kembali ke masyarakat. Dan berikutnya Gepeng, atau kelompok para pengamen dan pengemis.
Yang keempat, fakir miskin. Yaitu, mereka-mereka yang miskin baik yang miskin struktural maupun kemiskinan kultural atau kemiskinan yang kronik, mereka miskin mungkin karena dari awal kehidupannya sudah miskin. Kemudian dia dengan berbagai keterbatasan tidak punya kemampuan untuk meningkatkan kehidupannya. Atau mereka karena kebijakan ekonomi menjadi kelompok rentan yang jadi miskin.
Kelima, kelompok miskin karena bencana. Mereka yang miskin karena menjadi korban bencana. Ini sebetulnya mereka itu sehat wal afiat, kaya raya, cukup punya uang, tetapi karena terkena bencana, tsunami atau banjir, barangnya hanyut, hartanya hanyut, atau karena terbakar, barangnya terbakar, hingga akhirnya berubah jadi miskin. Kelompok ini jumlahnya cukup banyak.

Sedangkan domain kedua apa?
Domain kedua, potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS). Yang termasuk dalam hal ini adalah mereka-mereka yang diharapkan menopang agar PMKS ini dapat diatasi. Yaitu, organisasi-organisasi sosial atau orsos-orsos yang bergerak dalam bidang sosial. Makanya mereka ini disebut sebagai PSKS adalah para orsos, karang taruna, pekerja sosial (peksos), pekerja sosial yang ada di masyarakat (PSM).
Yang tergolong dalam orsos ini banyak. Tentunya yang eksis, seperti DNIKS (Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteran Sosial). DNIKS ini juga mengkoordinasikan kelompok-kelompok orsos-orsos yang ada di daerah-daerah. Orsos yang lain, misalnya, orsos-orsos yang ada di bawah organisasi sosial, seperti halnya Aisyiah, Fathayat NU, dan sebagainya. Yang kita harapkan mereka-mereka ini bisa menopang dan mendorong agar PMKS intu bisa keluar dari persoalan sosial, disamping tentu peran dari pemerintah. Itu kalau kita bicara mengenai peran dari masyarakat.
Nah, itulah yang sedang kita coba selesaikan. Sekarang ini Bapak Menteri Sosial (Salim Segaf Al Jufri), begitu gencar menyelesaikan persoalan-persoalan sosial yang berkaitan dengan ketelantaran ini. Kita lihat dalam sebulan, dua bulan belakangan ini beliau sangat konsen untuk menyelsaiakan masalah anak-anak jalanan, baik yang ada di Jakarta maupun Jabotabek, dan lainnya. Juga terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kemarin ketika Mensos ikut rapat paripurna kabinet dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beliau mendapat arahan Presiden terkait sekitar 500 anak bermasalah hukum yang mendapatkan grasi. Karena mereka ini sebetulnya kasusnya ringan, dan itu bisa dibina oleh keluarganya, dan tidak perlu dipenjara. Hal ini selanjutnya sangat berkaitan dengan Kementrian Sosial, karena bila anak bermasalah hukum tersebut dibebaskan ternyata tidak mempunyai orangtua, tentu menjadi pemikiran dari Kementrian Sosial ini.
Kemudian, upaya pengentasan kemiskinan melalui program PKH (Program Keluarga Harapan). Yang ke depan ini sesuai harapan Bapak Presiden di semua provinsi pada tahun 2010-2011 harus sudah ada. Jadi banyak lagi hal-hal lain.

Sebetulnya, siapa yang bertanggung jawab atas berbagai persoalan masalah sosial yang ada?
Yang bertanggung jawab sebetulnya sesuai undang-undang yang ada itu pemerintah. Ini kewajiban pemerintah. Kita menganut welfare state atau negara yang bertanggungjawab terhadap penyelesaian masalah kesejahteraan sosial masyarakat. Tetapi dalam perjalanan republik ini kita melihat bukan hanya pemerintah saja tetapi juga partisipasi masyarakat sangat besar dan luar biasa. Salah satu contoh yang kongkret di masyarakat itu begitu banyak panti-panti sosial masyarakat bahkan jumlahnya melebihi jumlah panti yang dimiliki pemerintah.
Pemerintah pusat dan daerah memiliki panti tidak lebih dari 300 panti, tetapi panti yang dikelola masyarakat itu jumlahnya lebih dari 7.000 dan hampir 8.000 panti sosial. Tentu ini jika dilihat dari kebutuhan uang akan sangat lebih besar dana yang dikeluarkan masyarakat itu untuk mengelola panti dibanding pemerintah yang hanya mengelola 250-an hingga 300 panti. Itu luar biasa.
Sehingga dengan demikian dapat dikatakan walau kita menganut welfare state, tetapi soal kesejahteraan sosial ini sudah menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Masyarakat ini tentu dia tidak berdiri sendiri, ada organisasi-oragnisasi sosial yang menggerakannya, termasuk seperti DNIKS. Termasuk pula kegiatan-kegiatan yayasan-yayasan, baik yang bergerak dalam bidang pendidikan, bidang sosial. Semua itu telah memberikan kontribusi luar biasa.
Kalau dihitung, mungkin bila angaran kemiskinan itu Rp 64 triliun, mungkin dana yang dari masyarakat itu malah bisa dua kali lipat. Itu yang kita lihat potensi besar masyarakat kita dalam perhatiannya di bidang kesejahteraan sosial. Dan potensi seperti inilah yang perlu terus kita kembangkan.

Berdasarkan pengamatan Anda, sejauh mana perhatian perusahaan terhadap persoalan sosial itu?
Perusahaan itu memang sudah diatur. Ada undang-undang yang mengatur perusahaan untuk CSR (Corparate Social Responsibility). Tetapi sekarang ini perusahaan-perusahaan besar itu saya lihat fokusnya lebih banyak membina masyarakat di sekitar wilayah perusahaan itu berada. Memang itu penting. Sebab, yang perlu mendapat perhatian terlebih dahulu adalah masyarakat di sekitar tempat perusahaan itu, sebelum mengurusi masyarakat di tempat lainnya. Sehingga tercipta suasana kondusif dan kelangsungan usaha pun dapat berjalan dengan baik.
Tetapi menurut saya tidak cukup hanya sampai di situ. Kita meminta CSR itu programnya adalah bukan hanya untuk wilayah di mana perusahaan itu berada tetapi juga harus melakukan ekspansi. Dia harus bergerak ke daerah kantong-kantong kemiskinan, seperti NTT (Nusa Tenggara Timur), Papua, dan sebagainya. Itulah yang harus kita ajak CSR mereka ke sana, ke kantong-kantong kemiskinan.
Namun demikian, Alhamdulillah mereka sudah mengerjakannya. Mereka melakukannya sendiri, dan kita hanya menerima informasi maupun laporannya saja. Kita juga tidak ingin bahwa konsep CSR itu berada di bawah kendali kita. Kita hanya memaping (memetakan) daerah-daerah yang perlu mendapat perhatian untuk dibantu dari program CSR itu supaya tidak duplikasi.

Mencermati CSR tersebut, barangkali bisa Anda jelaskan CSR berdasarkan pandangan pemerintah itu seperti apa, apakah sama persis seperti CSR perusahaan?
Sebetulnya saya merasa tidak ada perbedaan. Cuma hanya saja mereka para perusahaan tidak mau terlalu jauh kita campuri. Mereka tidak mau diatur, karena mereka merasa sudah mempunyai aturan tersendiri. Meski demikian kita dorong dia, kita ajak untuk secara bersama-sama memberikan kepeduliannya dalam upaya pengentasan kemiskinan. Kita hanya menginformasikan saja kantong-kantong kemiskinan mana saja yang perlu dibantu. Kalau ada rumah-rumah tidak layak huni misalnya, ada 150 unit, pemerintah hanya mampu manangani 100 unit, dan kita minta yang 50 unit lainnya bisa dibantu dari program CSR mereka.

Lalu bagaimana dengan aturan CSR 2 persen dari keuntungan yang didapat perusahaan, apakah itu masih berlaku?
Itu sebetulnya aturan yang dulu. Ada ketentuan Menteri Keuangan tentang 2 persen dari keuntungan. Tetapi sekarang diatur dengan undang-undang tentang CSR perusahaan, dan itu sebetulnya fokusnya ke pertambangan. Tidak semua perusahaan yang aturannya 2 persen itu berlaku. Kalau sekarang sebetulnya tidak ada presentasi, kecuali yang sifatnya perusahan yang bergerak di bidang pertambangan. Undang-undangnya begitu. Tetapi kalau perusahaan lain di luar pertambangan banyak juga yang melakukan program CSR. Dan kita pun mendorong ke arah itu.
Kalau dulu memang ada ketentuan dari Menteri Keuangan dengan 2 persen. Tapi itu juga bisa menjadi pegangan untuk dasar minimal untuk melakukan CSR itu. Karena kalau CSR itu, mereka tidak mau didasarkan atas presentasi. Membantu mereka tetap membantu. Yang penting kita menggugah mereka agar mereka membantu. Sebab, kalau mereka tidak membantu juga terjadi kesenjangan sosial dan bisa mengakibatkan kerawanan sosial. Dan iklim usaha mereka pun akan terganggu.

Apakah CSR yang dilakukan perusahan-perusahaan, sudah sesuai dengan keinginan yang diharapkan?
Kalau dihubungkan dengan jumlah masalah sosial yang ada itu masih belum sesuai sasaran. Masih kecil kontribusi CSR-nya. Yang banyak membantu masyarakat itu justru masyatakat itu sendiri tidak melalui perusahaan. Masyarakat orang per orang. Malahan ormas-ormas itu juga banyak membantu.
Jadi CSR itu tidak harus dalam konteks perusahaan itu sebagai institusi, yang kita gugah orang yang punya perusahaan itu secara pribadi. Itu biasanya lebih menyentuh. Jadi personalnya. Sekaligus langkah ini mengingatkan mereka bahwa rejeki yang didapat itu diinfaqkan, disedekahkan. Itu yang sekarang mau didorong Pak Menteri.
Selengkapnya…PDF
 
 
Isi Komentar  Baca Komentar
Kirim Artikel  Cetak Artikel

Gemari | KBI Gemari | Dharmais | Harian Pelita | Majalah Amanah | Dradio 103.4 FM
Damandiri | Trikora | Dakab | Gotong Royong | Yastroki | Supersemar | Yamp | Indra


Home | Profil | Kontak Kami | Buku Tamu
Redaksi Damandiri : redaksi@gemari.or.id
Copyright © 2003 gemari.or.id
designed by Gemari Online