Dalam sepuluh tahun terakhir ada kesan bahwa pembangunan keluarga yang di masa lalu dipadukan bersama program KB terasa mandeg. Kegiatan Program KB lebih diutamakan pada dukungan kontrasepsi untuk keluarga miskin. Upaya membangun keluarga dengan memadukan kekuatan institusi atau keluarga yang lebih mampu kurang mendapat perhatian. Karena itu dengan prakarsa DPR RI akhirnya, empat bulan lalu, tepatnya tanggal 29 Oktober 2009, ditetapkan UU no 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU ini merupakan penyempurnaan UU no 10 tahun 1992 tentang masalah yang sama. Dikeluarkannya UU ini memperkuat usaha yang dilakukan oleh BKKBN dengan gigih untuk menyegarkan program kependudukan dan keluarga berencana. UU ini akan menjadi landasan yang kuat bagi BKKBN untuk lebih mantap mendorong semangat dan memberikan darah segar demi kepentingan masa depan bangsa.
Seperti UU sebelumnya, perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berasaskan norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, dan manfaat. Secara jelas UU menggariskan bahwa perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga didasarkan pada prinsip kependudukan sebagai titik sentral kegiatan pembangunan di mana pelaksanaannya diintegrasikan ke dalam pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup. UU juga menjelaskan bahwa pembangunan itu dilakukan dengan mengundang partisipasi semua pihak dalam suatu sistem gotong royong, bukan hanya monopoli pemerintah. UU juga mengamanatkan ditumbuhkannya perlindungan dan pemberdayaan yang lebih efektip terhadap keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Untuk itu UU juga mengamanatkan agar kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dan penduduk setempat dijamin, termasuk dilindunginya budaya dan identitas penduduk lokal.
UU nomor 52 menegaskan kembali perlunya usaha pembangunan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang prinsipnya menjamin keadilan dan kesetaraan gender. Karena itu pembangunan keluarga ditujukan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Untuk itu kebijakan pembangunan keluarga dilakukan melalui berbagai upaya pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dengan meningkatkan kualitas anak melalui pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak. Upaya ini, khususnya untuk pengembangan anak, seperti banyak dianjurkan dalam lingkungan Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya), dilakukan melalui pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini atau peningkatan program Bina Keluarga Balita.
Peningkatan kualitas remaja dilakukan dengan memberikan atau meningkatkan akses terhadap informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga. Sedangkan peningkatan kualitas hidup lansia dilakukan agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada lansia untuk berperan dalam kehidupan keluarga. Untuk keluarga rentan dilakukan melalui pemberdayaan keluarga dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lainnya. Lebih dari itu UU juga mengamanatkan agar dilakukan peningkatan kualitas lingkungan keluarga sehingga keluarga bisa memperoleh keseimbangan dan kesegaran dalam lingkungan yang kondusif. UU mengamanatkan agar keluarga memperoleh peningkatan akses terhadap informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro atau usaha ekonomi produktif lainnya.
Dalam upaya penghapusan kemiskinan, terutama bagi perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga, dilakukan dengan dukungan pengembangan cara-cara inovatif untuk memberikan bantuan yang lebih efektif yang mampu merangsang pengembangan yang lebih tepat sasaran. Dalam hubungan inilah Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya), yang marak dikembangkan di banyak desa dan pedukuhan, sangat tepat dijadikan forum untuk merangsang pengembangan keluarga yang dimaksud UU yang baru tersebut.
Pada pembukaan Rapat Kerja BKKBN akhir bulan lalu, Wakil Presiden Prof Dr Boediono menghargai keberhasilan program KB dan pemberdayaan keluarga di masa lalu. Wakil Presiden menyerukan agar kita berusaha bangkit kembali mengulangi kejayaan pelaksanaan program di masa lalu. Kita harus sangat waspada bahwa bonus demografi yang mensyaratkan kualitas keluarga dan penduduk yang tinggi harus disongsong dengan upaya pembangunan mutu sumber daya manusia. Apabila hal ini tidak dilakukan maka bonus yang waktunya relatip pendek itu akan tidak ada artinya.
Struktur penduduk yang berubah karena transisi demografi yang pasti diikuti menurunnya proporsi penduduk di bawah usia 15 tahun dan membengkaknya penduduk 15-64 tahun. Pesan UU jelas yaitu mutu penduduk ditingkatkan agar Indek Pembangunan Manusia (IPM) yang sangat tertinggal bisa naik dengan wajar. Untuk itu mutu pendidikan, mutu pelayanan kesehatan, penurunan tingkat kemiskinan serta peningkatan kesiapan anak-anak muda untuk bekerja harus mendapat perhatian. Wakil Presiden menyerukan agar program KB, yang menghadapi penduduk usia subur yang membengkak, ditangani dengan sungguh-sungguh. Kelengahan menggarap program KB akan berakibat sangat fatal, mengganggu laju pertumbuhan ekonomi.
UU nomor 52 tahun 2009 sebentar lagi akan diikuti dengan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden untuk penyempurnaan organisasi BKKBN sampai ke tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dengan perangkat organisasi BKKBN sesuai UU itu tidak ada alasan bahwa kita tidak bisa maju seperti di masa lalu. Selamat bekerja BKKBN yang baru.
*)Penulis adalah Ketua Umum DNIKS, mantan Menko Kesra dan Taskin, Menteri Negara Kependudukan dan Kepala BKKBN, sangat mencintai anak bangsanya – www.haryono.com.
Selengkapnya…PDF |