DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
b. bahwa pembangunan nasional mencakup semua
dimensi dan aspek kehidupan termasuk
perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Download PDF |