Program Bantuan Belajar Mandiri Siswa Propinsi Banten Tahun Ajaran 2003 – 2004
Laporan: Doni
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
(DAMANDIRI)
Nomor : 120/PBBM/YDSM/VI/2004
Tentang
Program Bantuan Belajar Mandiri
Siswa Propinsi Banten
Tahun Ajaran 2003 – 2004
KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
Memperhatikan : Surat dari Pemerintah Propinsi Banten nomor : 1299/Kesra/V/2004 tanggal 27 Mei 2004 perihal : data calon penerima beasiswa dana sejahtera mandiri propinsi Banten bulan Juli s.d. bulan Desember 2003.
Menimbang : bahwa perlu memberikan Bantuan Belajar Mandiri kepada 37 (tiga puluh tujuh) siswa SMU/SMK/MA di Propinsi Banten dari keluarga miskin yang telah memenuhi persyaratan pemilihan siswa dalam Program Bantuan Belajar Mandiri, guna memberikan kesempatan untuk meningkatkan semangat belajar serta prestasi pendidikannya.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) Nomor : 28 tahun 1996.
2. Anggaran Rumah Tangga Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) Nomor : Kep-01/PDR/YDSM/IV/1996.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Memberikan Tabungan Bantuan Belajar Mandiri dari Yayasan Dana Sejahtera Mandiri kepada 37 (tiga puluh tujuh) siswa yang namanya tercantum dalam lampiran surat Keputusan ini dari SMU/SMK/MA di 5 (lima) kabupaten/kota dari Propinsi Banten masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Kedua : Tabungan Bantuan Belajar Mandiri dari Yayasan Dana Sejahtera Mandiri diberikan sekali.
Ketiga : Pemberian Bantuan Belajar Mandiri tersebut dibebankan atas dana/anggaran Yayasan Dana Sejahtera Mandiri Tahun 2004.
Keempat : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagai mestinya.
SALINAN Keputusan ini disampaikan pada :
1. Gubernur Propinsi Banten cq Biro Kesra.
2. Bendahara Yayasan Dana Sejahtera Mandiri.
3. Penerima Bantuan Belajar Mandiri Yayasan Damandiri
4. Bank Bukopin Cabang Cilegon
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 Juni 2004
a.n. KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI,
WAKIL KETUA I,