Bantuan Biaya Pendidikan untuk Perguruan Tinggi Unhas Tahun Akademik 2003 – 2004
Laporan: Doni
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
(DAMANDIRI)
Nomor : 119 /WAKA-I/BBP/YDSM/V/2004
Tentang
Bantuan Biaya Pendidikan untuk Perguruan Tinggi
Tahun Akademik 2003 – 2004
KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
Memperhatikan : 1. Surat dari Rektor Universitas Hasanuddin nomor : 2151/JO4.3/KM.02/2004 tanggal 19 Mei 2004 perihal : Bantuan SPP.
2. Surat Persetujuan pemberian bantuan biaya pendidikan SPP Yayasan Damandiri No. 013 /ADM-PROG/YDSM/I/2004 tanggal 5 Januari 2004 perihal : Bantuan SPP .
Menimbang : bahwa perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada 89 (delapan puluh sembilan) mahasiswa Universitas Hasanuddin dari keluarga kurang mampu yang telah memenuhi persyaratan, guna memberikan kesempatan untuk meningkatkan semangat belajar serta prestasi pendidikannya.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) Nomor : 28 tahun 1996.
2. Anggaran Rumah Tangga Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) Nomor : Kep-01/PDR/YDSM/IV/1996.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Memberikan Bantuan Biaya SPP Yayasan Dana Sejahtera Mandiri sebesar @ Rp. 1.000.000,- kepada 89 mahasiswa yang namanya tercantum pada Daftar Lampiran keputusan ini untuk Tahun Akademik 2003/2004.
Kedua : Pemberian Bantuan Biaya SPP tersebut dibebankan atas dana/anggaran Yayasan Dana Sejahtera Mandiri tahun 2004.
Ketiga : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
SALINAN Keputusan ini disampaikan pada :
1. Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan di Makassar
2. Bendahara Yayasan Dana Sejahtera Mandiri.
3. Bank BPD Sulsel
4. Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Yayasan Dana Sejahtera Mandiri.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Mei 2004
a.n. KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI,
WAKIL KETUA 1,