Edition
 Search    Edition
| Forum Kita | Stop Press | Tokoh Teladan
 
Select Edition     
Bantuan Biaya Pendidikan untuk Perguruan Tinggi Unhas Tahun Akademik 2003 – 2004

Laporan: Doni
 
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
(DAMANDIRI)
Nomor : 119 /WAKA-I/BBP/YDSM/V/2004

Tentang

Bantuan Biaya Pendidikan untuk Perguruan Tinggi
Tahun Akademik 2003 – 2004


KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI

Memperhatikan : 1. Surat dari Rektor Universitas Hasanuddin nomor : 2151/JO4.3/KM.02/2004 tanggal 19 Mei 2004 perihal : Bantuan SPP.
2. Surat Persetujuan pemberian bantuan biaya pendidikan SPP Yayasan Damandiri No. 013 /ADM-PROG/YDSM/I/2004 tanggal 5 Januari 2004 perihal : Bantuan SPP .

Menimbang : bahwa perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada 89 (delapan puluh sembilan) mahasiswa Universitas Hasanuddin dari keluarga kurang mampu yang telah memenuhi persyaratan, guna memberikan kesempatan untuk meningkatkan semangat belajar serta prestasi pendidikannya.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) Nomor : 28 tahun 1996.
2. Anggaran Rumah Tangga Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) Nomor : Kep-01/PDR/YDSM/IV/1996.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

Pertama : Memberikan Bantuan Biaya SPP Yayasan Dana Sejahtera Mandiri sebesar @ Rp. 1.000.000,- kepada 89 mahasiswa yang namanya tercantum pada Daftar Lampiran keputusan ini untuk Tahun Akademik 2003/2004.

Kedua : Pemberian Bantuan Biaya SPP tersebut dibebankan atas dana/anggaran Yayasan Dana Sejahtera Mandiri tahun 2004.

Ketiga : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

SALINAN Keputusan ini disampaikan pada :
1. Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan di Makassar
2. Bendahara Yayasan Dana Sejahtera Mandiri.
3. Bank BPD Sulsel
4. Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Yayasan Dana Sejahtera Mandiri.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Mei 2004

a.n. KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI,
WAKIL KETUA 1,




PROF. DR. HARYONO SUYONO



Daftar Penerima Bantuan Pendidikan kepada 89 (delapan puluh sembilan) mahasiswa Universitas Hasanuddin

KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
(DAMANDIRI)
Nomor : 119 /WAKA-I/BBP/YDSM/V/2004
 
 
Isi Komentar  Baca Komentar
Kirim Artikel  Cetak Artikel

Gemari | KBI Gemari | Dharmais | Harian Pelita | Majalah Amanah | Dradio 103.4 FM
Damandiri | Trikora | Dakab | Gotong Royong | Yastroki | Supersemar | Yamp | Indra


Home | Profil | Kontak Kami | Buku Tamu
Redaksi Damandiri : redaksi@gemari.or.id
Copyright © 2003 gemari.or.id
designed by Gemari Online