Bantuan Biaya Pendidikan untuk Perguruan Tinggi UNMER Tahun Akademik 2003 – 2004
Laporan: Doni
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
(DAMANDIRI)
Nomor : 123 /WAKA-I/BBP/YDSM/VII/2004
Tentang
Bantuan Biaya Pendidikan untuk Perguruan Tinggi
Tahun Akademik 2003 – 2004
KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
Memperhatikan : 1. Surat dari Rektor Universitas Merdeka Malang No : B. 707/UM/VI/2004 tanggal 24 Juni 2004 perihal : Permohonan Bantuan SPP Bagi Mahasiswa Tidak Mampu
2. Surat Persetujuan pemberian bantuan biaya pendidikan SPP Yayasan Damandiri No. 073/WAKA-I/YDSM/VII/2004 perihal : Bantuan SPP Mahasiswa Anak Keluarga Kurang Mampu.
.
Menimbang : bahwa perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada 100 (seratus ) mahasiswa Universitas Merdeka Malang dari keluarga kurang mampu yang telah memenuhi persyaratan, guna memberikan kesempatan untuk meningkatkan semangat belajar serta prestasi pendidikannya.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) Nomor : 28 tahun 1996.
2. Anggaran Rumah Tangga Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) Nomor : Kep-01/PDR/YDSM/IV/1996.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Memberikan Bantuan Biaya Pendidikan Yayasan Dana Sejahtera Mandiri sebesar @ Rp. 1.000.000,- 1 tahun kepada 100 mahasiswa Universitas Merdeka Malang yang namanya tercantum pada Daftar Lampiran keputusan ini untuk Tahun Akademik 2003/2004.
Kedua : Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan tersebut dibebankan atas dana/anggaran Yayasan Dana Sejahtera Mandiri tahun 2004.
Ketiga : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
SALINAN Keputusan ini disampaikan pada :
1. Kepala BAAK Universitas Merdeka Malang
2. Bendahara Yayasan Dana Sejahtera Mandiri.
3. Bank BPD Jatim Cabang Malang.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Juli 2004
a.n. KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI,
WAKIL KETUA 1,