Edition
 Search    Edition
| Forum Kita | Stop Press | Tokoh Teladan
 
Select Edition     
Bantuan Biaya Pendidikan untuk Perguruan Tinggi Universitas Negeri Surabaya

Laporan: Doni
 
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
(DAMANDIRI)
Nomor : 122 /WAKA-I/BBP/YDSM/VI/2004

Tentang

Bantuan Biaya Pendidikan untuk Perguruan Tinggi
Tahun Akademik 2003 – 2004


KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI

Memperhatikan : 1. Surat dari Rektor Universitas Negeri Surabaya nomor : 23/2/J37/KM. 02. 03/ 2004 tanggal 04 Juni 2004 perihal : Bantuan SPP Mahasiswa Anak Keluarga Kurang Mampu .
2. Surat Persetujuan pemberian bantuan biaya pendidikan SPP Yayasan Damandiri No. 108/ADM – PROG/YDSM/V/ 2004 tanggal 13 Mei 2004 perihal : Bantuan SPP Mahasiswa Anak Keluarga Kurang Mampu.
.

Menimbang : bahwa perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada 50 (lima puluh ) mahasiswa Universitas Negeri Surabaya dari keluarga kurang mampu yang telah memenuhi persyaratan, guna memberikan kesempatan untuk meningkatkan semangat belajar serta prestasi pendidikannya.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) Nomor : 28 tahun 1996.
2. Anggaran Rumah Tangga Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) Nomor : Kep-01/PDR/YDSM/IV/1996.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Memberikan Bantuan Biaya Pendidikan Yayasan Dana Sejahtera Mandiri sebesar @ Rp. 1.000.000,- 1 tahun kepada 50 mahasiswa Universitas Negeri Surabaya yang namanya tercantum pada Daftar Lampiran keputusan ini untuk Tahun Akademik 2003/2004.

Kedua : Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan tersebut dibebankan atas dana/anggaran Yayasan Dana Sejahtera Mandiri tahun 2004.

Ketiga : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

SALINAN Keputusan ini disampaikan pada :
1. Kepala BAAKPSI Unesa
2. Bendahara Yayasan Dana Sejahtera Mandiri.
3. Bank Bukopin Surabaya.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Juni 2004

a.n. KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI,
WAKIL KETUA 1,




PROF. DR. HARYONO SUYONO


DAFTAR PENERIMA BANTUAN PENDIDIKAN UNTUK MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
(DAMANDIRI)
Nomor : 122 /WAKA-I/BBP/YDSM/VI/2004
 
 
Isi Komentar  Baca Komentar
Kirim Artikel  Cetak Artikel

Gemari | KBI Gemari | Dharmais | Harian Pelita | Majalah Amanah | Dradio 103.4 FM
Damandiri | Trikora | Dakab | Gotong Royong | Yastroki | Supersemar | Yamp | Indra


Home | Profil | Kontak Kami | Buku Tamu
Redaksi Damandiri : redaksi@gemari.or.id
Copyright © 2003 gemari.or.id
designed by Gemari Online