Bantuan Biaya Pendidikan untuk Perguruan Tinggi Universitas Negeri Surabaya
Laporan: Doni
KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
(DAMANDIRI)
Nomor : 122 /WAKA-I/BBP/YDSM/VI/2004
Tentang
Bantuan Biaya Pendidikan untuk Perguruan Tinggi
Tahun Akademik 2003 – 2004
KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
Memperhatikan : 1. Surat dari Rektor Universitas Negeri Surabaya nomor : 23/2/J37/KM. 02. 03/ 2004 tanggal 04 Juni 2004 perihal : Bantuan SPP Mahasiswa Anak Keluarga Kurang Mampu .
2. Surat Persetujuan pemberian bantuan biaya pendidikan SPP Yayasan Damandiri No. 108/ADM – PROG/YDSM/V/ 2004 tanggal 13 Mei 2004 perihal : Bantuan SPP Mahasiswa Anak Keluarga Kurang Mampu.
.
Menimbang : bahwa perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada 50 (lima puluh ) mahasiswa Universitas Negeri Surabaya dari keluarga kurang mampu yang telah memenuhi persyaratan, guna memberikan kesempatan untuk meningkatkan semangat belajar serta prestasi pendidikannya.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) Nomor : 28 tahun 1996.
2. Anggaran Rumah Tangga Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) Nomor : Kep-01/PDR/YDSM/IV/1996.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Memberikan Bantuan Biaya Pendidikan Yayasan Dana Sejahtera Mandiri sebesar @ Rp. 1.000.000,- 1 tahun kepada 50 mahasiswa Universitas Negeri Surabaya yang namanya tercantum pada Daftar Lampiran keputusan ini untuk Tahun Akademik 2003/2004.
Kedua : Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan tersebut dibebankan atas dana/anggaran Yayasan Dana Sejahtera Mandiri tahun 2004.
Ketiga : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
SALINAN Keputusan ini disampaikan pada :
1. Kepala BAAKPSI Unesa
2. Bendahara Yayasan Dana Sejahtera Mandiri.
3. Bank Bukopin Surabaya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Juni 2004
a.n. KETUA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI,
WAKIL KETUA 1,