Edition
 Search    Edition
| Forum Kita | Stop Press | Tokoh Teladan
 
Select Edition     
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN KREDIT BIDAN MANDIRI

Laporan: Doni
 
. Latar Belakang

Salah satu upaya mengatasi kemiskinan dilakukan dengan pendekatan pemberdayaan keluarga dan masyarakat ke arah kemandirian. Program pemberdayaan keluarga adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga terutama dibidang kesehatan dan keluarga berencana, pendidikan serta pennigkatan ekonomi keluarga sehingga mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.

Pembangunan dibidang kesehatan dan keluarga berencana yang telah diselenggarakan secara nasional telah mencapai hasil yang menggembirakan. Program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah beserta masyarakat telah memberikan pengetahuan dan sikap positip yang disertai dengan wujud praktek kehidupan di bidang kesehatan dan KB pemakaian kontrasepsi secara luas dimasyarakat. Pemakaian kontrasepsi sudah dirasakan sebagai kebutuhan rutin dalam kehidupan para peserta keluarga berencana secara mandiri. Untuk menjaga kelangsungan pemakaian kontrasepsi, para peserta KB tidak lagi hanya menggantungkan pelayanan dari Pemerintah tetapi juga mencari pelayanan mandiri dari Bidan dan Dokter praktek swasta..

Tingkat kesertaan KB mandiri yang mendapat pelayanan dari Bidan praktek swasta cenderung terus meningkat setiap tahun. Disisi lain jumlah Bidan Desa sebagai potensi memberikan pelayanan keluarga berencana cenderung berkurang dan kemampuan Bidan praktek swasta yang telah ada belum optimal karena kurangnya pembinaan secara efektip. Krisis multi dimensi terus berkepanjangan yang mengakibatkan tingkat kesejahteraan masyarakat menurun. Hal ini tercermin dengan kecenderungan bertambahnya jumlah keluarga Pra Sejahtera atau keluarga kurang mampu. Dengan kondidsi seperti diatas dikawatirkan tingkat kesertaan KB mandiri akan menurun akibat kurangnya pembinaan dan kemampuan pelayanan dari Bidan secara mandiri

Yayasan Indonesia Damai Sejahtera (Yayasan INDRA) sebagai lembaga pengkajian dan advokasi yang mempunyai visi sebagai mitra yang peduli dalam upaya mengatasi kemiskinan melalui pemberdayaan keluarga yang bekerja sama dengan Yayasan Dana Sejahtera Mandiri dan Ikatan Bidan Indonesia serta beberapa Bank mitra kerja dengan di dukung oleh beberapa Produsen obat dan kontrasepsi, telah mengembangkan suatu Program Pemberdayaan Keluarga melalui Penyaluran Kredit Bidan Mandiri. Program ini adalah suatu upaya dan kegiatan pembinaan yang disertai dengan penyediaan kredit modal kerja berupa obat-obat bebas maupun obat-obat kontrasepsi yang ditujukan kepada Bidan praktek swasta sehingga mampu memberikan pelayanan KB mandiri terutama pada keluarga yang relatif kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya kebutuhan obat-obat dan alat kontrasepsi

Sebagai wujud dari tekat dan upaya bersama guna meingkatkan usaha tersebut maka telah ditandatangani kesepakatan kerjasama antara berbagai pihak yang merupakan suatu sinergi untuk memberikan pendampingan dan pembinaan yang disertai dengan upaya advokasi dan promosi serta fasilitas kredit berupa barang / obat secara berkesinambungan.

Melalui program dan upaya bersama ini diharapkan dapat memperluas cakupan sasaran guna meningkatkan kesertaan KB mandiri yang merupakan salah satu prasyarat dalam upaya pemberdayaan keluarga.

B. Tujuan

Umum
Meningkatkan kelangsungan pemakaian kontrasepsi peserta KB mandiri melalui pembinaan dan pelayanan Bidan praktek swasta yang diberikan kesempatan mendapat kredit untuk menambah datam pengadaan sarana dan kontrasepsi mandiri.

Khusus
a)Memberikan fasilitas kredit kepada Bidan praktek swasta untuk menambah kemampuan penyediaan/pengadaan kontrasepsi mandiri dan atau peralatan kesehatan lainnya.
b) Mengembangkan dan membina kompetensi Bidan praktek swasta serta meningkatkan kualitas pelayanan KB mandiri .
c) Membantu menyediakan obat dan kontcasepsi mandiri serta peralatan kesehatan lainnya dengan jumlah yang cukup dan tepat waktu dengan harga yang terjangkau.
d) Mendorong dan memperluas partisipasi serta cakupan Bidan praktek swasta dalarn pelayanan KB mandiri.

C. Sasaran
Sasaran dari Program Pemberdayaan Keluarga melalui Penyaluran Kredit Bidan Mandiri ini adalah para peserta keluarga berencana mandiri terutama dari keluarga kurang mampu- Sedangkan sasaran antara dari program ini adalah Bidan praktek swasta dan tenaga kesehatan lainnya serta Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli dm berperan serta dalam pembangunan keluarga terutama di Daerah Kabupaten/Kota

D. Cakupan
Cakupan wilayah penyaluran kredit Bidan Mandiri pada dasarnya meliputi seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan serta kesiapan organisasi dan lembaga pelaksana (stake holder). Tahapan dan prioritas akan didahulukan pada wilayah/daerah yang tingkat peserta KB mandiri nya tinggi.

E. Pengertian

l. Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Yayasan DAMANDIRI) adalah suatu Badan
Hukum yang didirikan berdasarkan Akta No. 28 tanggal 15 November 1996 yang antara lain mempunyai tujuan mengelola bantuan untuk Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera I Dalam rangka tujuan tersebut Yayasan Damandiri turut berperan serta bersama Pemerintah dan Masyarakat dalam membangun keluarga-keluarga Indonesia agar dapat berperan sebagai subyek pembangunan yang handal.

2. Yayasan Indonesia Damai Sejahtera (Yayasan INDRA) adalah suatu Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor 2 tanggal 2 Maret 2001 sebagai lembaga pengkajian, pengembangan dan advokasi pembangunan yang antara lain mempunyai tujuan memberikan dukungan pelayanan dalam rangka pemberdayaan masyarakat khususnya keluarga tertinggal.

3. Bank Pelaksana adalah suatu Bank Umum Nasional dan atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mitra kerja yang telah menanda tangani kesepakatan kerja sama ikut dalam menyalurkan kredit Bidan mandiri.

4. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) adalah suatu l.embaga Swadaya Masyarakat yang berbadan hukum yang merupakan organisasi profesi yang bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan ibu dan anak.

5. Program pemberduyaan keluarga adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga terutama kondisi kesehatan dan keluarga berencana, pendidikan serta peningkatan ekonomi keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.

6. Program Penyaluran E'redit Bidan Mandiri adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan kepada Bidan yang membuka praktek swasta dan pelayanan kesehatan dan KB yang menetap, yang akan dipergunakan untuk menambah penyediaan obat dan alat kontrasepsi serta peralatan medis lainnya

7. Bidan Praklek Swasta adalah tenaga profesi Bidan yang telah mendapat sertifikasi dan kompetensi memberikan pelayanan kesehatan dan iCB secara mandiri kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang.

8. Kontrasepsi Mandiri adalah alat atau obat kontrasepsi yang diberikan melalui pelayanan Bidan dan atau tenaga kesehatan lainnya yang membuka praktek swasta.

9. Eredit Bidan Mandiri adalah fasilitas kredit modal kerja yang berupa obat-obat kesehatan khususnya obat-obatan dan alat kontrasepsi.

10. Penyalur alaVobatikontrusepsi adalah lembaga dan atau organisasi dan atau perorangan yang mampu dan ditunjuk oleh Yayasan INDRA untuk menyimpan sementara dan mendistribusikan alaVobat/kontrasepsi kepada Bidan sesuai dengan pesanan.

11. Audit Program adalah audit /penelitian yang dilakukan oleh Pihak / Lembaga Independent yang ditunjuk guna mengetahui tingkat keberhasilan, partisispasi dan pembinaan dalam pelaksanaan penyaluran Kredit Bidan Mandiri.

12. Audit Eeuangan adalah audit /penelitian yang dilakukan oleh Pihak /Lembaga Independent yang ditunjuk guna mengetahui kebenaran /ketaatan atas prinsip akutansi dalam pencatatan /penyajian laporan keuangan dalam penyaluran Kredit Bidan Mandiri.








BAB II
KETENTUAN KREDIT BIDAN MANDIRI

Kredit yang disalurkan kepada Bidan-bidan baik secara perorangan maupun kelompok oleh
Bank Pelaksana didasarkan pada ketentuan sbb.:
1. Sumber dana kredit berasal dari Yayasan Dana Sejahtera Mandiri yang ditempatkan pada Bank Pelaksana dalam bentuk Deposito Berjangka.
2. Bank Pelaksana bertanggung jawab atas penyaluran dan pengembalian kredit ( executing bank).
3. Jenis Kredit adalah kredit modal kerja untuk pembelian/pengadaan berupa obat-obat bebas maupun obat/alat kontrasepsi dan alat kesehatan lainnya.
4. Setting Kredit adalah angsuran bulanan / pokok dan bunga (installment)
5. Plafond Kredit adalah senilai dengan harga beli barang (obat-obatan dan alat kontrasepsi) minimal Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000 (Sepuluh
Juta Rupi per Bidan
6. Jangka Waktu Kredit kepada Bidan ditetapkan maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kesepakatan
7. Tingkat bunga Kredit kepada Bidan beriaku sesuai bunga oasar. Untuk tahun pertama ini
ditetapkan sebesar 12 - 14 % p.a.
8. Provisi 8c Administrasi Kredit tidak dipungut.
9. Agunan Kredit dan Status kepemilikan.

Agunan Kredit antara lain berupa:
a. Barang Bergerak seperti Barang Elektronika, Tagihan padz Pihak Ketiga, Sepeda
Motor dan Mobil.
b. Barang Tidak bergerak seperti Tanah, Tanah dan bangunan (SHM, SHGB, SHGU, Girik/Letter C)
c. Peralatan kerja yang mendukung usaha Bidan.
d. Asset lainnya milik Bidan.
e. Status kepemilikan agunan adalah milik sendiri atau yang mempunyai hubungan perkawinan atau darah, atau milik pihak ketiga yang disertai dengan Surat Kuasa menjaminkan.
10. Pembayaran angsuran Kredit
Bidan-bidan membayar kewajiban (angsuran pokok dan bunga) setiap bulan kepada Bank Pelaksana
11. Denda / penalty Kredit sebesar......% per bulan dari jumlah kcwajiban yang tertunggak.
13. Mekanisme Penarikan Kredit.
Kredit dapat dilakukan melalui akad kredit oleh bidan-bidan baik secara perorangan maupun secara kelompok / melalui koordinator Bidan (1BI) di wilayahnya masing-masing yang disertai dengan surat pesanan barang. Pencairan kredit kemudian diterimakan dalam bentuk barang oleh Penyalur sesuai dengan surat pesanan barang.
14. Penyalur barang akan menagih pembayaran kepada Bank pelaksana sesuai dengan nilai barang yang telah diterimakan kepada Bidan penerima kredit
15. Lain-lain.
Yayasan akan menunjuk Pihak / Lembaga independent untuk melakukan Audit Program
dan Audit Keuangan kepada lembaga penyalur dan Sasaran Kredit.






BAB III
PERSYARATAN BIDAN

Persyaratan Bidan-bidan penerima Kredit:
1. Telah memiliki izin praktek swasta yang menetap di suatu daerah tertentu dari instansi yang berwenang.
2. Menjadi anggota 1katan Bidan Indonesia atau telah mendapat rekomendasi atau pembinaan kompetensi dari IBI.
3. Sanggup mengembalikan Kredit sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dengan menandatangani Perjanjian Kredit dan Jadwal Pengembalian Kredit.
4. Dapat memberikan jaminan kredit kepada bank dan telah menerapkan administrasi keuangan dengan baik.


BAB IV
PROSEDUR PEMESANAN /PENYALURAN BARANG DAN KREDIT
BIDAN MANDIRI

A. Prosedur Penyaluran Kredit oleh Bank Pelaksana.
l. Yayasan Indra bersama Bank Pelaksana melalui Koperasi sebagai penyalur dan IBI
melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap bidan-bidan yang aktif dan mempunyai pelanggan yang jelas.
2. Kelompok Bidan atau masing-masing Bidan / melalui koordinator Bidan di wilayahnya masing-masing mengajukan permohonan kredit kepada Bank Pelaksana.
3. Bank Pelaksana akan mcneliti kelengkapan surat permohonan
4. Bank Pelaksana mengevaluasi dan memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan kredit
5. Apabila Kredit disetujui oleh Bank, Bank Pelaksana akan menerbitkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit ( SPPK) dan mengeluarkan (PO) Pesanan Barang;
Apabila ditolak, Bank Pelaksana akan menyampaikan surat penolakan kepada masing- masing Bidan / melalui koordinator Bidan di wilayah masing-rnasing
6. Akad kredit dan pengkatan agunan dilakukan secara Notariil atau Dibawah Tangan dengan dilampiri jadwal Pemgembalian Kredit
7. Pesanan Barang (PO) diserahkan kepada Koperasi Bank Pelaksana untuk diteruskan mengajukan permintaan barang kepada Yayasan INDRA
8. Yayasan INDRA setelah memeriksa dan mengadministrasi permintaan barang mengkoordinir penyaluran barang ke Koperasi Bank Pelaksana untuk diteruskan dan diserahkan kepada Bidan-bidan penerima Kredit

B. Prosedur Pemesaaan dan Penyaluran/pengiriman obat/alat kontrasepsi.
1. Sesuai dengan akad kredit dengan Bank Pelaksana, disertai pula Bidan melakukan pemesanan barang berupa obat/alat/kontrasespsi sesuai dengan nilai kredit
2. Bukti pesanan barang dari Bidan, oleh Bank Pelaksana disampaikan kepada Penyalur Barang yang telah ditunjuk/ditentukan. Sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama
3. Penyalur Barang setelah menerima Surat Pesanan Barang selanjutnya melalui jalur yang disepakati akan mengirimkan barang sesuai dengan jenis dan jumlah pesanan kepada Bidan.
4. Setelah Bidan menerima barang sesuai dengan jenis dan jumlah pesanan oleh Bidan ditanda tangani surat Faktur atau Surat Bukti Peneremaan Barang
5. Dengan surat Faktur atau Bukti Penerimaan Barang dari Bidan, selanjutnya Penyalur barang akan menagih pembayaran kepada Bank Pelaksana.


BAB V
PKMBINAAN, PEMANTAUAN, PENDAMPINGAN,
PELAPORAN DAN EVALUASI

A. Pembinaan.
Pembinaan adalah aktifitas yang dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Yayasan (Damandiri / Indra) dan IBI serta Bank Pelaksana dalam rangka turut serta membantu peningkatan usaha bidan-bidan baik perorangan maupun kelompok sehingga fasilitas Kredit dapat dipergunakan sesaai dengan peruntukannya dan dapat dikembalikan tepat pada waktunya

B. Pemantauan
Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan Yayasan (Damandiri / Indra) dengan IBI serta Bank Pelaksanaa untuk memastikan bahwa Kredit Bidan Mandiri telah disalurkan dan diterima oleh para Bidan baik secara perorangan maupun kelompok dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya Pelaksanaan pemantauan dapat dilakukan melalaui antara lain:
1. Laporan pelaksanaan kredit Bidan Mandiri secara berkala
2. Mengadakan kunjungan ke Bidan-bidan sesuai kebutuhan
3. Melakukan pertemuan pada setiap tingkatan

C. Pendampingan
Pendampingan dilakukan oleh IBI dalam rangka pemantapan organisasi, pemanfaatan
Kredit secara optimal serta peningkatan kualitas pelayanan KB mandiri. Upaya pemanfaatan Kredit bertujuan:
a. Agar penggunaan Kredit sesuai dengan peruntukannya
b. Agar para bidan mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan Kredit
c. Menjadikan para bidan tidak berprilaku konsumtif
d. Memotivasi para bidan untuk giat menabung

Upaya peningkatan kualitas pelayanan KB mandiri bertujuan:
a Meningkatakan kemampuan dan kompetensi Bidan-bidan dalam melakukan pelayanan dan kemudahan bagi para peserta KB mandiri.
b. Meningkatakan kemampuan dalam melakukan administrasi dan management dalam mengembangkan usaha praktek swasta.
Pola pendampingan dapat dilakukan dengan cara kunjungan rumah / kunjungan usaha atau pertemuan organisasi profesi. Kunjungan rumah dilaksanakan dengan kunjungan biasa, sedangkan pertemuan organisasi profesi (IB1) dilakukan dengan memfasilitasi kegiatan untuk konsolidasi organisasi .

D. Pelaporan.

Laporan pelaksanaan Program penyaluran Kredit Bidan Mandiri dibuat oleh Bank Pelaksana setiap Triwulan untuk disampakan kepada Yayasan Damandiri dengan tembusan kepada Yayasan INDRA
1. Jumlah Bidan bak perorangan maupun kelompok yang menerima Kredit
2. Data Bidan / latar belakang usahanya
3. Jumlah kredit yang disalurkan
4. Plafond Kredit / Pagu Kredit yang disalurkan
5. Outstanding / Baki Debet Kredit yang disalurkan
6. Tunggakan Pokok dan Bunga dari para Bidan
7. Laporan perkembangan kredit bulanan

E. Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan pencapaian pelaksanaan program baik kuantitas maupun kualitas penyaluran Kredit Bidan Mandiri dan dampak kelangsungan pemakaian kontrasepsi mandiri sebagai masukan dan bahan pengembangan program lebih lanjut.

Evaluasi pelaksanzan Program dilakukan secara independent oleh Lembaga yang 4itunjuk atas dasar kesepakatan bersama (stake holder) dilakukan minimal 1 (satu) tahun setelah program berjalan.

A.dapun indikator keberhasilan Program Kredit Bidan Mandiri adalah:
l. Peningkatan jumlah Bidan yang memberikan pelayanan KB mandiri dan mcmperoleh kredit Bidan Mandiri
2. Peningkatan jumlah peserta KB mandiri dan kelangsungannya.
3. Peningkatan pendapatan masing Bidan
4. Pcrluasan jangkauan pemasaran produk obat dan masyarakat penggunanya

BAB Vl
PENUTUP
Dengan diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Kredit Bidan Mandiri ini diharapkan dapat dijadikan acuan serta mempercepat pelaksanaan di tingkat lapangan.
Sejalan dengan kemajuan dan perkembangan program, maka Petunjuk Pelaksanaan ini terbuka untuk diadakan penyesuaian sesuai kebutuhan. Untuk itu berbagai masukan kearah penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan ini sangat diharapkan.


Jakarta, 15 Januari 2004.
Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (DAMAND1RI)
Yayasan Indonesia Damai Sejahtera (INDRA)
Ikatan Bidan Indonesia. (IBI)
Bank Pelaksana
 
 
Isi Komentar  Baca Komentar
Kirim Artikel  Cetak Artikel

Gemari | KBI Gemari | Dharmais | Harian Pelita | Majalah Amanah | Dradio 103.4 FM
Damandiri | Trikora | Dakab | Gotong Royong | Yastroki | Supersemar | Yamp | Indra


Home | Profil | Kontak Kami | Buku Tamu
Redaksi Damandiri : redaksi@gemari.or.id
Copyright © 2003 gemari.or.id
designed by Gemari Online